Tugas PPID Unit
PPID Unit bertugas untuk mengelola, menyediakan, dan melayani pemenuhan informasi publik di lingkup kerja satuannya secara langsung kepada masyarakat. Rincian tugasnya meliputi:
- Mengoordinasikan pengumpulan data dan materi informasi publik dari seluruh bidang/lini di dalam satuan kerja.
- Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) khusus pada unit kerja yang bersangkutan secara berkala.
- Mengembangkan website informasi publik unit yang terintegrasi dan mengacu pada standar website PPID Utama Kementerian Agama.
- Memberikan pasokan data serta informasi yang dibutuhkan oleh PPID Utama dalam rangka koordinasi layanan informasi nasional.
- Melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana sesuai SOP yang berlaku.
Fungsi PPID Unit
Dalam menjalankan tata kelola layanan data, PPID Unit menyelenggarakan beberapa fungsi teknis berikut:
- Fungsi Pengumpulan: Menghimpun seluruh data dan dokumen dari unit internal kehumasan, kearsipan, data, dan IT.
- Fungsi Penyaringan (Uji Konsekuensi): Memilah informasi yang dapat diakses secara bebas (berkala/setiap saat) serta memproses informasi yang dikecualikan.
- Fungsi Pelayanan: Menyediakan sarana/meja layanan informasi fisik maupun digital bagi pemohon informasi.
- Fungsi Penyelesaian Sengketa: Berkoordinasi dengan Tim Pertimbangan PPID Unit terkait penanganan keberatan atas permohonan informasi publik.



