Profil Profil PPID Unit

Profil PPID Unit

Tugas PPID Unit
PPID Unit bertugas untuk mengelola, menyediakan, dan melayani pemenuhan informasi publik di lingkup kerja satuannya secara langsung kepada masyarakat. Rincian tugasnya meliputi: 
    1. Mengoordinasikan pengumpulan data dan materi informasi publik dari seluruh bidang/lini di dalam satuan kerja.
    2. Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) khusus pada unit kerja yang bersangkutan secara berkala.
    3. Mengembangkan website informasi publik unit yang terintegrasi dan mengacu pada standar website PPID Utama Kementerian Agama.
    4. Memberikan pasokan data serta informasi yang dibutuhkan oleh PPID Utama dalam rangka koordinasi layanan informasi nasional.
    5. Melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana sesuai SOP yang berlaku. 

Fungsi PPID Unit
Dalam menjalankan tata kelola layanan data, PPID Unit menyelenggarakan beberapa fungsi teknis berikut:
  • Fungsi Pengumpulan: Menghimpun seluruh data dan dokumen dari unit internal kehumasan, kearsipan, data, dan IT.
  • Fungsi Penyaringan (Uji Konsekuensi): Memilah informasi yang dapat diakses secara bebas (berkala/setiap saat) serta memproses informasi yang dikecualikan.
  • Fungsi Pelayanan: Menyediakan sarana/meja layanan informasi fisik maupun digital bagi pemohon informasi.
  • Fungsi Penyelesaian Sengketa: Berkoordinasi dengan Tim Pertimbangan PPID Unit terkait penanganan keberatan atas permohonan informasi publik. 
7 Likes

Author: admin